Bossmoonvape – Transaksi Kripto di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Berdasarkan data terbaru yang di rilis oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), total nilai transaksi perdagangan aset kripto pada tahun 2024 mencatatkan angka yang luar biasa, yakni mencapai Rp 650,61 triliun. Angka ini mengalami lonjakan signifikan, melonjak hingga 335,91% dibandingkan dengan transaksi pada tahun 2023 yang hanya tercatat sebesar Rp 149,25 triliun.
Pertumbuhan Pengguna dan Pedagang Aset Kripto
Tidak hanya dari segi nilai transaksi, jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia juga mengalami kenaikan yang signifikan. Hingga Desember 2024, tercatat sebanyak 22,91 juta pelanggan yang terdaftar di platform perdagangan kripto. Ini menunjukkan semakin banyaknya masyarakat yang tertarik untuk terlibat dalam pasar aset digital yang tengah booming ini.
Sementara itu, jumlah pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang terdaftar di Bappebti juga mengalami perkembangan positif. Pada 2024, terdapat 11 PFAK yang telah terdaftar, dan ada 19 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang telah memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) serta Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK). Proses registrasi mereka sedang berlangsung, dengan harapan dapat segera menjadi PFAK yang sah.
Tirta Karma Senjaya, Kepala Bappebti, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pada peralihan per 10 Januari 2025, sudah tercatat sebanyak 16 PFAK. Hal ini menunjukkan langkah signifikan dalam memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia.
“Baca Juga Di Aplikasi BMV Khilafers”
Langkah Pengawasan dan Penindakan Terhadap Aktivitas Ilegal
Dengan pesatnya pertumbuhan transaksi kripto, Bappebti juga terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) ilegal. Pada tahun 2024, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 1.046 domain situs web yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal di bidang PBK.
Selain itu, Bappebti juga aktif berperan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Tidak hanya itu, Bappebti juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI untuk menangani barang bukti berupa aset kripto dalam perkara tindak pidana umum, serta pendampingan hukum terkait aset kripto dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI.
Komitmen Bappebti dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Tirta menegaskan bahwa meskipun tahun 2025 akan menjadi tahun yang penuh tantangan. Bappebti berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam berbagai sektor. Salah satunya adalah mendukung program swasembada pangan dan energi, serta hilirisasi yang menjadi arahan Presiden RI. Selain itu, Bappebti juga berperan dalam mengamankan pasar dalam negeri. Memperluas pasar ekspor, dan membantu UMKM untuk dapat menembus pasar global.
Bappebti menyadari tantangan besar yang dihadapi ke depan. Salah satunya adalah peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Meskipun demikian, Bappebti akan tetap fokus pada penguatan sektor perdagangan berbasis komoditas dalam rencana strategis lima tahun ke depan.
Dengan meningkatnya transaksi dan semakin banyaknya pengguna aset kripto di Indonesia, serta langkah-langkah pengawasan yang ketat. Bappebti berkomitmen untuk menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
“Simak Juga: Thailand Terapkan UU Kesetaraan Pernikahan, Pertama di ASEAN”