Bossmoonvape – Pemerintah Indonesia melalui PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan kesiapan untuk melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait distribusi pupuk bersubsidi dengan sistem yang lebih sederhana, namun tetap memperhatikan prinsip tata kelola yang baik. Hal ini di jelaskan oleh Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, saat bertemu dengan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, di Jakarta, pada Rabu (11/12/2024). Salah satu langkah besar yang di ambil pemerintah adalah menetapkan alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2025 sebesar 9,5 juta ton, yang siap di salurkan ke petani sesuai jadwal musim tanam.
Rincian Alokasi Pupuk Subsidi untuk Petani
Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2025 melalui Keputusan Menteri Pertanian No 644/kPTS/SR.310/M.11/2024. Berdasarkan keputusan tersebut, total 9,5 juta ton pupuk subsidi akan di bagikan kepada petani di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
- Pupuk Urea: 4,6 juta ton
- Pupuk NPK: 4,2 juta ton
- Pupuk NPK untuk Kakao: 147 ribu ton
- Pupuk Organik: 500 ribu ton
Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan pemerintah berkomitmen memastikan distribusi pupuk berjalan lancar tanpa hambatan. Rahmad Pribadi memastikan bahwa stok pupuk untuk musim tanam pertama pada 2025 sudah di persiapkan dan siap di salurkan tepat waktu.
“Baca Juga Di Aplikasi BMV Khilafers”
Penyederhanaan Proses Distribusi Pupuk
Sebelumnya, distribusi pupuk bersubsidi kepada petani melibatkan sejumlah kementerian dan aturan yang sangat kompleks. Menurut Wamentan Sudaryono, terdapat sekitar 145 peraturan yang harus di jalankan, yang membuat proses distribusi menjadi panjang dan rumit. Namun, pada tahun 2025, mekanisme distribusi pupuk akan di sederhanakan agar lebih efisien, namun tetap menjaga tata kelola yang baik.
“Prosesnya akan lebih sederhana, namun pertanggungjawabannya tetap harus jelas dan tepat sasaran, karena dana subsidi berasal dari APBN,” ujar Wamentan. Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat swasembada pangan nasional dan meningkatkan produktivitas petani.
Harga Eceran Tertinggi dan Kriteria Penerima Pupuk Subsidi
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi untuk tahun 2025. Berikut adalah harga HET baru untuk pupuk subsidi:
- Pupuk Urea: Rp 2.250/kg
- Pupuk NPK: Rp 2.300/kg
- Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 3.300/kg
- Pupuk Organik: Rp 800/kg
Pupuk subsidi ini ditujukan untuk petani yang mengelola tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih. Selain itu, pupuk ini juga dapat digunakan untuk tanaman perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi. Petani yang dapat menerima subsidi ini adalah mereka yang memiliki lahan sawah maksimal 2 hektar, termasuk yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.
Dengan sistem yang lebih sederhana dan harga yang terjangkau, diharapkan petani dapat memperoleh pupuk tepat waktu dan sesuai kebutuhan, mendukung peningkatan hasil pertanian serta mempercepat tercapainya swasembada pangan di Indonesia.