Penyaluran Pupuk Subsidi Dimulai Januari 2025


Bossmoonvape – Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, mengumumkan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 akan di mulai pada 1 Januari 2025. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah akses petani terhadap sarana produksi pertanian yang sangat di butuhkan. Seperti pupuk dan alat mesin pertanian (alsintan). Dalam keterangannya pada Selasa, 24 Desember 2024, Amran memastikan bahwa persiapan penyaluran pupuk subsidi telah matang. Dengan koordinasi yang kuat antara tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

“Pupuk sudah bisa langsung di salurkan dan petani bisa menebusnya mulai 1 Januari 2025,” ujar Amran. Menegaskan bahwa petani tidak akan di persulit dalam mengakses pupuk yang mereka butuhkan untuk mendukung produksi pertanian.

Langkah Strategis Penyederhanaan Alur Distribusi

Kementerian Pertanian telah mengambil langkah strategis untuk menyederhanakan alur distribusi pupuk bersubsidi. Salah satunya adalah dengan merancang peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur tata cara penyaluran pupuk subsidi ke petani. Perpres ini di harapkan akan memangkas 145 regulasi yang sebelumnya memperlambat proses distribusi. Amran menjelaskan, pemerintah berfokus pada memastikan bahwa distribusi sarana produksi pertanian berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. “Intinya, petani tidak boleh di persulit,” katanya.

Dengan adanya penyederhanaan ini, di harapkan distribusi pupuk subsidi menjadi lebih efisien dan dapat mengoptimalkan produksi pertanian di seluruh Indonesia.

“Baca Juga Di Aplikasi BMV Khilafers”

Syarat Petani yang Berhak Mendapatkan Pupuk Subsidi

Agar dapat menerima pupuk bersubsidi, petani harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rekomendasi Dinas Kementerian Pertanian). Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah, mengingatkan bahwa data petani penerima pupuk subsidi akan di evaluasi setiap empat bulan sekali. Petani yang terdaftar dalam e-RDKK akan mendapat kesempatan untuk memperbaharui data mereka, termasuk kebutuhan pupuk yang di perlukan.

“Pendataan petani melalui e-RDKK akan memastikan penyaluran pupuk tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing petani,” jelas Andi, menekankan pentingnya pembaruan data agar sistem dapat berjalan dengan optimal.

Dengan kebijakan ini, di harapkan ketahanan pangan nasional dapat terjaga, bahkan di tengah tantangan perubahan iklim dan konflik geopolitik global.

“Simak Juga: Pupuk Indonesia Siap Melaksanakan Peraturan Presiden”

Scroll to Top