Penghapusan Utang UMKM, Menteri Tegaskan Hanya untuk

Bossmoonvape – Pemerintah melalui Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa kebijakan penghapusan utang hanya akan di berikan kepada pengusaha UMKM yang sudah tidak mampu membayar utangnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi UMKM yang berada dalam kesulitan finansial. Tetapi tidak untuk mereka yang masih memiliki kemampuan untuk membayar. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa penghapusan utang hanya akan di berikan kepada mereka yang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan.

Kriteria Penghapusan Utang bagi UMKM

Menurut Maman Abdurrahman, kebijakan ini ini tidak berlaku untuk sembarang UMKM. Hanya mereka yang sudah tidak bisa lagi melunasi utangnya, dan yang tercatat dalam daftar penghapusbukuan, yang berhak menerima program tersebut. “Agar tidak terjadi bias, penghapusan piutang ini di tujukan hanya kepada saudara-saudara kita yang memang sudah betul-betul tidak bisa membayar lagi. Dan itu sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” jelas Maman, di kutip dari Antara, Kamis (5/12/2024).

UMKM yang belum terdaftar dalam daftar blacklist atau daftar hitam bank, jelas Maman, tidak bisa serta-merta meminta penghapusan utang. Program penghapusan piutang ini sesuai dengan aturan dalam PP nomor 47 tahun tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Tujuan ini untuk Meringankan Beban UMKM

Penghapusan utang ini bertujuan untuk memberikan kesempatan baru bagi UMKM yang kesulitan, terutama yang sudah terjebak dalam daftar hitam. UMKM yang terdaftar di daftar hitam bank, biasanya akan menghadapi kesulitan dalam mengajukan pinjaman atau modal usaha baru. Oleh karena itu, kebijakan ini di harapkan bisa membantu mereka untuk memulai kembali dan beraktivitas di sektor ekonomi.

Maman menyebutkan bahwa sebagian besar UMKM yang tercatat dalam daftar hitam adalah mereka yang terdampak bencana alam atau situasi luar biasa lainnya. Yang membuat mereka tidak bisa memenuhi kewajiban utang mereka. “Rata-rata UMKM yang tercatat dalam daftar itu merupakan korban bencana alam. Maka dari itu kita putihkan (di hapuskan) agar mereka bisa mengajukan pinjaman lagi,” ujar Maman.

“Baca Juga Di Aplikasi BMV Khilafers”

Proses dan Waktu Penyelesaian Penghapusan Utang UMKM

Mengenai kapan penghapusan utang untuk UMKM akan di laksanakan. Maman mengungkapkan bahwa Kementerian UMKM memiliki waktu selama enam bulan untuk menyelesaikan proses ini. Proses pemutihan utang ini akan melibatkan pendataan dari berbagai pihak, termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang saat ini tengah mengumpulkan data terkait utang UMKM.

Maman menambahkan bahwa, meskipun kebijakan ini telah berjalan. Percepatan proses pemutihan akan terus di lakukan untuk memberikan meringankan beban para pengusaha UMKM yang terdampak. “Kita diberikan tenggat waktu selama enam bulan di PP 47 itu. Artinya, dalam waktu enam bulan itu, akan kita finalkan dan selesaikan,” ungkap Maman.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM yang sempat terhambat oleh beban utang yang besar dapat kembali bangkit dan melanjutkan usaha mereka tanpa terbebani oleh piutang yang tak tertanggungkan.

“Simak Juga: Penjual Es Teh Asal Slawi yang Sukses Jadi Konglomerat”

Scroll to Top