Bossmoonvape – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang di putuskan pemerintah menjadi 12% di prediksi akan membawa dampak besar bagi masyarakat, terutama bagi kelas menengah dan miskin. Berdasarkan kajian yang di lakukan oleh Center of Economic and Law Studies (Celios), kenaikan PPN ini akan meningkatkan pengeluaran masyarakat secara signifikan. Menurut simulasi yang di lakukan Celios, keluarga kelas menengah akan merasakan tambahan pengeluaran hingga Rp 354.293 per bulan, atau setara dengan Rp 4,2 juta per tahun. Sementara itu, keluarga miskin di perkirakan akan mengeluarkan tambahan biaya hingga Rp 101.880 per bulan, atau sekitar Rp 1,2 juta per tahun.
Simulasi ini menggambarkan bahwa beban tambahan yang harus di tanggung oleh masyarakat sangat besar, namun kenaikan pengeluaran tersebut tidak di imbangi dengan peningkatan pemasukan. Bahkan, jika di bandingkan dengan kenaikan gaji yang terbilang rendah, dampaknya bisa terasa semakin berat. Pada 2023, rata-rata kenaikan gaji di Indonesia hanya tercatat sebesar 2,8% atau sekitar Rp 89.391 per bulan, angka yang jauh dari cukup untuk menanggulangi dampak dari kenaikan PPN.
Pemasukan yang Tidak Seimbang dengan Pengeluaran
Yang lebih memprihatinkan, selain rendahnya kenaikan gaji, Indonesia juga menghadapi masalah pengangguran yang terus meningkat. Pada tahun 2023, angka pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tercatat 11,7%, dan pada November 2024 saja, sudah ada 64.751 orang yang terpaksa kehilangan pekerjaan mereka. Dengan situasi ini, kenaikan PPN yang semakin membebani pengeluaran rumah tangga semakin sulit untuk ditanggulangi oleh masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah yang sangat bergantung pada gaji bulanan.
Celios juga menyoroti ketidakseimbangan ini dalam laporannya, yang menyebutkan bahwa meskipun pengeluaran rumah tangga meningkat, pemasukan masyarakat tidak mengalami perubahan signifikan. Rata-rata kenaikan gaji yang hanya tumbuh sekitar 3,5% per tahun jelas tidak dapat mengimbangi lonjakan biaya hidup yang semakin tinggi. “Ini kian mencekik bagi masyarakat, terutama karena pengeluaran yang meningkat tajam. Tidak sebanding dengan pendapatan yang jauh lebih terbatas,” ujar Celios dalam laporan tersebut.
“Baca Juga Di Aplikasi BMV Khilafers”
Kenaikan PPN dan Inflasi: Ancaman Kenaikan Harga
Kenaikan tarif PPN tidak hanya berdampak pada pengeluaran rumah tangga, tetapi juga akan memperburuk inflasi. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022 memicu inflasi yang melonjak signifikan. Pada April 2022, inflasi langsung merangkak naik menjadi 3,47% (YoY). Dan pada bulan-bulan berikutnya, inflasi terus meningkat dengan angka masing-masing 3,55%, 4,35%, dan 4,94% pada bulan Mei, Juni, dan Juli 2022.
Inflasi yang terus meningkat ini mengurangi daya beli masyarakat. Terutama di kalangan kelas menengah ke bawah yang sudah tertekan dengan biaya hidup yang semakin tinggi. Hal ini juga mempengaruhi pola konsumsi rumah tangga. Yang cenderung menurun seiring dengan kenaikan harga barang dan jasa yang terimbas oleh PPN.
Tantangan Evaluasi Kenaikan PPN dan Solusi Alternatif
Menghadapi dampak yang cukup besar ini, Mhd Zakiul Fikri, Direktur Hukum Celios. Menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan PPN ini. Salah satu solusi yang d iusulkan adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Yang dapat meninjau kembali kebijakan ini dan memberikan solusi yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama bagi kelompok yang paling terdampak.
Menurut Zakiul, penerbitan Perppu bukanlah hal yang asing dalam konteks regulasi di Indonesia. Delapan Perppu telah di terbitkan dalam sepuluh tahun terakhir, dengan berbagai alasan mendesak. Yang menunjukkan bahwa mekanisme ini bisa digunakan kembali untuk menyesuaikan kebijakan fiskal sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada. Dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh kenaikan PPN. Pemerintah sebaiknya membuka ruang untuk melakukan evaluasi lebih lanjut demi kesejahteraan masyarakat.
Kenaikan tarif PPN sebesar 12% yang diputuskan pemerintah diprediksi akan menambah beban pengeluaran masyarakat. Terutama kelas menengah dan miskin, yang sudah terhimpit dengan rendahnya kenaikan gaji dan meningkatnya angka pengangguran. Dampak dari kebijakan ini tidak hanya terasa pada level individu. Tetapi juga berisiko meningkatkan inflasi yang bisa memperburuk daya beli masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam dan mempertimbangkan solusi alternatif. Seperti penerbitan Perppu, untuk mengurangi dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat.
“Simak Juga: Industri Mamin Tingkatkan Standar Mutu Produktivitas”