Bossmoonvape – Sejak 1 Januari 2025, kenaikan harga rokok biasa, baik yang sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM), mengalami kenaikan signifikan. Meskipun tidak ada perubahan pada tarif cukai hasil tembakau, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau dan melindungi industri tembakau padat karya. Sebagai contoh, harga rokok SKM Golongan I kini paling rendah Rp 2.375, naik sekitar 5,08% di bandingkan sebelumnya. Sementara itu, harga rokok sigaret putih mesin (SPM) Golongan I juga mengalami kenaikan sebesar 4,8%, dengan harga mulai Rp 2.495 per batang.
Daftar Harga Rokok yang Mengalami Kenaikan:
- SKM Golongan I: Rp 2.375 (naik 5,08%)
- SPM Golongan I: Rp 2.495 (naik 4,8%)
- SKT Golongan I: lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)
- KLM Golongan II: tetap Rp 200 (tidak naik)
Pemerintah juga mengatur harga rokok dari produk tembakau impor dengan batasan harga tertentu, misalnya, SKM impor di jual dengan harga Rp 2.375 per batang.
Kenaikan Harga Vape dan Rokok Elektrik
Selain rokok konvensional, rokok elektrik (vape) juga mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan mulai Januari 2025. Berdasarkan aturan yang di terbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024, pemerintah menetapkan harga jual eceran minimum untuk produk vape meskipun cukai tetap tidak naik.
Beberapa produk vape mengalami kenaikan harga, seperti rokok elektrik padat yang naik 6,01%, menjadi Rp 6.240 per gram. Harga rokok elektrik cair sistem terbuka bahkan meningkat sebesar 22,03%, dengan harga menjadi Rp 1.368 per mililiter. Sedangkan harga untuk rokok elektrik cair sistem tertutup naik 5,99%, menjadi Rp 41.983 per cartridge.
Harga Vape yang Mengalami Kenaikan:
- Rokok Elektrik Padat: Rp 6.240 per gram (naik 6,01%)
- Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka: Rp 1.368 per mililiter (naik 22,03%)
- Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup: Rp 41.983 per cartridge (naik 5,99%)
“Baca Juga Di Aplikasi BMV Khilafers”
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Ikut Kenaikan Harga
Tak hanya rokok biasa dan vape, produk hasil pengolahan tembakau lainnya, seperti tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah, juga mengalami kenaikan harga. Setiap produk tembakau ini mengalami kenaikan harga sekitar 6%, dengan harga menjadi Rp 257 per gram. Kenaikan harga ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi tembakau dan memberikan dampak positif bagi industri tembakau padat karya.
Harga Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya:
- Tembakau Molasses, Hirup, Kunyah: Rp 257 per gram (naik 6,19%)
Kenaikan harga pada berbagai jenis produk tembakau ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan konsumsi tembakau yang berlebihan, sambil tetap mendukung sektor industri tembakau yang padat karya. Meski kenaikan ini memengaruhi harga jual eceran, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan mendorong perubahan perilaku konsumen.