Kenaikan Harga Minyakita, Ulah Pengusaha

Bossmoonvape – Kenaikan harga minyak goreng Minyakita yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter menjadi perhatian Kementerian Perdagangan (Kemendag). Berdasarkan pengawasan yang di lakukan, Kemendag menemukan bahwa masalah utama terletak pada rantai distribusi yang panjang dan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha yang menyebabkan harga minyak goreng ini melonjak.

Distribusi Panjang Menjadi Penyebab Kenaikan Harga

Kemendag, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), melakukan pengawasan terhadap distribusi Minyakita di berbagai wilayah. Pada 13 Desember 2024, saat melakukan pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat. Kemendag menemukan harga Minyakita di tingkat konsumen langsung mencapai Rp 16.000 per liter, lebih tinggi dari harga yang di tetapkan oleh pemerintah.

Menurut Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Rusmin Amin. Penyebab utama kenaikan harga ini adalah panjangnya rantai distribusi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari produsen hingga pengecer. Distribusi yang tidak efisien ini meningkatkan biaya yang di bebankan kepada konsumen, yang akhirnya menyebabkan harga jual yang melebihi HET.

“Baca Juga Di Aplikasi BMV Khilafers”

Dugaan Pelanggaran oleh Pelaku Usaha

Kemendag juga mencatat adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pelaku usaha dalam proses distribusi Minyakita. Hasil pengawasan mengindikasikan bahwa beberapa pengecer menjual Minyakita dengan harga lebih tinggi dari HET kepada konsumen. Hal ini di duga di sebabkan oleh adanya praktik distribusi yang tidak sesuai aturan, yaitu pengecer yang menjual minyak goreng kepada pengecer lainnya, yang memperburuk harga.

Untuk menanggulangi hal ini, Kemendag menyatakan akan memberikan sanksi administratif kepada 41 pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Sanksi ini bisa berupa teguran hingga pencabutan izin usaha, sebagai upaya penertiban dan penegakan hukum di sektor distribusi minyak goreng rakyat.

Langkah Pengawasan dan Tindakan Kemendag

Kemendag telah mengambil langkah proaktif untuk mengawasi distribusi dan harga Minyakita, yang melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah di 38 provinsi. Selain itu, pengawasan terhadap harga, stok, dan distribusi dilakukan di seluruh rantai pasokan. Mulai dari gudang produsen, distributor, pasar tradisional, hingga ritel modern.

Berdasarkan hasil pengawasan yang di lakukan pada 13 November hingga 12 Desember 2024. Di temukan bahwa harga Minyakita di pengecer sudah melebihi HET yang telah ditentukan. Untuk itu, Kemendag terus mengintensifkan pengawasan agar masyarakat tidak di rugikan oleh kenaikan harga yang tidak sesuai ketentuan.

Kemendag juga mengingatkan bahwa distribusi minyak goreng rakyat di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Yang mengatur harga dan tata kelola distribusi Minyakita di pasar domestik.

“Simak Juga: Pupuk Indonesia Siap Melaksanakan Peraturan Presiden”

Scroll to Top