Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok, Tantangan Baru

Bossmoonvape – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang di tandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Kendati tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak di naikkan, kenaikan HJE hampir seluruh produk tembakau di perkirakan akan menambah beban konsumen.

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, namun kebijakan ini menuai berbagai kritik. Salah satu yang paling menonjol adalah kekhawatiran terkait dampaknya terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin marak di pasaran.

Rokok Ilegal Bisa Meningkat, Mengancam Penerimaan Negara

Kenaikan Harga Jual Eceran rokok meskipun tidak di sertai dengan peningkatan CHT justru berisiko memperburuk masalah rokok ilegal. Andry Satrio Nugroho, Kepala Pusat Industri Perdagangan & Investasi INDEF. Menyatakan bahwa perbedaan harga yang besar antara rokok legal dan ilegal dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke produk ilegal. Ekosistem rokok ilegal sudah sangat massif dan dapat menyebabkan kebocoran penerimaan negara. Karena rokok ilegal tidak dikenakan cukai maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Penerimaan dari cukai rokok merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi negara, bersama dengan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh). Andry memprediksi bahwa target penerimaan CHT sebesar Rp230,09 triliun pada 2025 akan sulit tercapai jika kebijakan kenaikan HJE justru mendorong pergeseran konsumsi rokok legal ke rokok ilegal. Jika hal ini terjadi, negara akan kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar.

“Baca Juga Di Aplikasi BMV Khilafers”

Dampak Sosial dan Ekonomi di Daerah Penghasil Tembakau

Selain berdampak pada penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi perekonomian daerah. Terutama yang sangat bergantung pada industri hasil tembakau. Banyak daerah yang mengandalkan industri rokok sebagai sumber pendapatan utama. Jika permintaan rokok legal turun akibat harga yang lebih tinggi, maka akan terjadi penurunan ekonomi yang signifikan. Bahkan bisa memicu peningkatan angka pengangguran.

Andry Satrio juga menyoroti bahwa kebijakan kenaikan HJE, meskipun bertujuan untuk pengendalian, dapat memperburuk situasi ekonomi di daerah-daerah yang ketergantungannya pada industri tembakau sangat besar. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampak sosial ekonomi lebih luas dari kebijakan ini, dan berupaya untuk menghindari pergeseran konsumsi ke rokok ilegal yang justru dapat menguntungkan pihak-pihak yang tidak membayar cukai dan pajak resmi.

“Simak Juga: Limbah Uang Kertas Sebagai Bahan Bakar PLTU”

Scroll to Top