Bossmoonvape – Kebutuhan untuk men cetak e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) sering kali menjadi kendala bagi sebagian orang yang tinggal jauh dari domisili asal. Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, penting untuk mengetahui apakah layanan pencetakan e-KTP bisa di lakukan di luar domisili. Ternyata, Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan solusi praktis terkait hal ini. Yuk, simak informasi lengkapnya!
Layanan Pencetakan e-KTP di Luar Domisili: Solusi Praktis bagi Mobilitas Tinggi
Bagi banyak orang yang tinggal jauh dari domisili asal, pencetakan e-KTP di luar daerah menjadi sangat diperlukan. Apalagi, seiring dengan mobilitas penduduk yang semakin tinggi, layanan ini memberikan kemudahan tanpa harus kembali ke kampung halaman. Menurut Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, masyarakat dapat mencetak e-KTP di luar domisili, asalkan tidak ada perubahan data kependudukan.
“Ini adalah fasilitas yang sudah ada dan terus kami perkuat untuk mendukung kemudahan pelayanan publik. Kami ingin memastikan masyarakat yang membutuhkan e-KTP tanpa perubahan data dapat mencetaknya di mana saja,” ujar Handayani. Seperti di kutip pada 12 November 2024.
Persyaratan untuk Cetak e-KTP di Luar Domisili
Meskipun layanan ini memberikan kemudahan, ada beberapa ketentuan yang perlu di perhatikan. Salah satu syarat utama adalah tidak adanya perubahan elemen data pada e-KTP. Artinya, jika ada perubahan data seperti alamat atau status pernikahan. Pencetakan KTP harus di lakukan di kantor Dukcapil sesuai dengan domisili asli.
Namun, jika data pada KTP sudah sesuai dan tidak ada perubahan. Warga dapat melakukan pencetakan di kantor Dukcapil mana pun di seluruh Indonesia. Layanan ini sangat berguna bagi mereka yang bekerja atau tinggal di luar daerah asal. Mengingat tidak semua orang memiliki kesempatan untuk kembali ke tempat asal demi mengurus administrasi kependudukan.
“Baca Juga Di Aplikasi BMV Khilafers”
Cara Pencetakan e-KTP di Luar Domisili: Mudah dan Praktis
Untuk mencetak e-KTP di luar domisili, masyarakat cukup mengunjungi kantor Dukcapil terdekat dan membawa e-KTP lama sebagai bukti identitas. Bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, proses perekaman juga dapat di lakukan di kantor Dukcapil setempat dengan membawa dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Langkah-langkah Pencetakan e-KTP di Luar Domisili:
- Kunjungi kantor Dukcapil terdekat di daerah tempat tinggal Anda.
- Bawa KTP lama (jika sudah memiliki) atau Kartu Keluarga asli beserta fotokopi.
- Isi formulir yang di perlukan, jika ada.
- Proses pencetakan e-KTP selesai dalam waktu yang relatif singkat, tanpa perlu kembali ke domisili asal.
Manfaat Layanan Pencetakan e-KTP di Luar Domisili
Layanan ini tentu memberikan banyak manfaat, terutama bagi warga yang berada di luar domisili dan membutuhkan e-KTP untuk berbagai keperluan administrasi atau identitas. Selain itu, kebijakan ini juga meminimalkan hambatan bagi masyarakat yang bekerja atau kuliah di luar daerah asal, sehingga mereka tidak perlu mengorbankan waktu dan biaya hanya untuk urusan KTP.
Dukcapil juga mengimbau bagi mereka yang belum memiliki e-KTP atau belum memperbarui KTP elektronik, untuk segera memanfaatkan layanan ini agar tidak terhambat dalam kegiatan administratif lainnya.
Pencetakan e-KTP di luar domisili kini bisa di lakukan dengan mudah tanpa harus kembali ke kampung halaman, asalkan tidak ada perubahan data. Layanan ini sangat memudahkan masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan ingin tetap memiliki dokumen kependudukan yang sah. Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan ini di kantor Dukcapil terdekat, baik untuk pencetakan maupun perekaman e-KTP.