Bossmoonvape – Australia telah membuat langkah besar dalam melindungi kesehatan mental anak-anak dengan mengesahkan undang-undang yang melarang remaja di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Langkah ini d iambil sebagai respons terhadap kekhawatiran meningkatnya dampak negatif dari media sosial terhadap kesejahteraan psikologis anak-anak dan remaja. Undang-undang ini, yang di setujui oleh Senat Australia. Menandai sebuah terobosan dalam regulasi dunia maya yang bertujuan menciptakan ruang online yang lebih aman bagi generasi muda.
Undang-Undang Disetujui, Tapi Belum Berlaku
Undang-undang ini di setujui dengan suara mayoritas 34 berbanding 19 di Senat Australia dan kini menunggu persetujuan lebih lanjut dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia. Jika di setujui, legislasi ini akan mulai di berlakukan dalam waktu 12 bulan, memberi waktu bagi perusahaan media sosial untuk mempersiapkan dan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut. Pemerintah Australia juga akan mengadakan uji coba pada Januari 2025 untuk memastikan kelancaran penerapan undang-undang ini sebelum resmi di berlakukan.
Salah satu ketentuan utama dalam undang-undang ini adalah kewajiban perusahaan media sosial untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah anak-anak yang belum mencapai usia 16 tahun memiliki akun di platform mereka. Meskipun anak-anak yang melanggar aturan ini tidak akan di hukum. Tanggung jawab ada pada perusahaan media sosial yang harus mematuhi peraturan tersebut.
“Baca Juga Di Aplikasi BMV Khilafers”
Tantangan bagi Perusahaan Media Sosial: Sanksi Denda Besar
Undang-undang ini tidak merujuk pada platform media sosial tertentu, namun di perkirakan akan berdampak pada perusahaan besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat. Beberapa situs yang di gunakan untuk pendidikan, seperti YouTube, akan di kecualikan, begitu juga aplikasi perpesanan seperti WhatsApp. Meskipun aturan ini belum menetapkan cara spesifik bagaimana perusahaan harus menegakkan batasan umur tersebut. Perusahaan yang gagal mematuhi ketentuan ini akan di kenakan denda yang sangat besar, hingga mencapai 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp 515 miliar.
Pemerintah Australia sangat serius dengan implementasi ini dan berharap dapat memperbaiki ekosistem media sosial agar lebih aman bagi anak-anak. Perdana Menteri Anthony Albanese menegaskan. “Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil yang normal, dan kami ingin orang tua tahu bahwa Pemerintah mendukung mereka.”
Dukungan Masyarakat dan Reaksi Industri Media Sosial
Survei yang di lakukan oleh YouGov menunjukkan bahwa 77% warga Australia mendukung undang-undang ini. Yang menunjukkan betapa besar perhatian masyarakat terhadap isu kesehatan mental anak-anak di dunia maya. Proposal serupa juga tengah di pertimbangkan di negara lain seperti Norwegia dan negara bagian Florida di Amerika Serikat.
Namun, langkah ini tidak lepas dari kritik. Perusahaan induk Facebook dan Instagram, Meta, menyebut undang-undang ini tidak konsisten dan tidak efektif. Sementara Elon Musk, pemilik platform X, menilai bahwa undang-undang ini bisa menjadi “jalan belakang” untuk mengontrol akses internet di seluruh Australia. Meskipun demikian, pemerintah Australia tetap teguh dengan keputusan mereka melarang dan mengutamakan perlindungan anak-anak dari potensi bahaya media sosial.
Dengan undang-undang ini, Australia menjadi salah satu negara yang mengambil tindakan nyata untuk membatasi akses remaja ke media sosial. Sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi kesehatan mental generasi muda di era digital.
“Simak Juga: OpenAI Siapkan Web Browser untuk Tantang Google Chrome”