Bossmoonvape – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia masih terus membahas rincian barang-barang mewah yang akan di kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025. Menurutnya, hingga saat ini, Kemenko Perekonomian belum menerima daftar resmi mengenai barang mewah yang akan di kenakan tarif tersebut. Kebijakan ini, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), akan berlaku mulai tahun depan.
Perpanjangan Insentif Fiskal Masih di Bahas
Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa pemerintah sedang membahas perpanjangan insentif fiskal. Termasuk Pajak Pertambahan Nilai Di tanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan Barang Mewah Di tanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Pengumuman terkait insentif ini di harapkan akan di lakukan dalam waktu dekat. “Nantilah, pengumumannya sedang kita bahas. Kalau bisa bareng, bareng. Kalau belum, bisa bertahap,” jelas Airlangga di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).
“Baca Juga Di Aplikasi BMV Khilafers”
Pemerintah Memperhitungkan Dampak PPN Barang Mewah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah masih mematangkan ketentuan terkait penerapan tarif PPN 12 persen. Dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2024, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pihaknya sedang merumuskan aturan pelaksana UU HPP ini secara lebih rinci dan mengedepankan prinsip keadilan.
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa meskipun ada aspirasi dari masyarakat yang merekomendasikan agar PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang-barang mewah, pemerintah masih menghitung dampak penerapannya. “Kami sedang menghitung dan menyiapkan,” katanya, dan memastikan bahwa bersama dengan Airlangga. Mereka akan mengumumkan kepastian terkait pelaksanaan tarif PPN 12 persen sebelum akhir tahun 2024.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengatur lebih efisien pengenaan pajak pada barang mewah. Sambil mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan dampaknya terhadap perekonomian negara.
“Simak Juga: Pupuk Indonesia Siap Melaksanakan Peraturan Presiden”