Pemblokiran Situs Judi Online, Alasan atas Lambatnya

Bossmoonvape – Menkominfo Meutya Hafid baru-baru ini mengungkapkan alasan di balik lambatnya penanganan dan pemblokiran situs judi online di Indonesia. Menurutnya, meskipun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah berupaya keras untuk menanggulangi masalah ini. Proses Pemblokiran Situs Judi Online terkadang tidak dapat di lakukan secepat yang di inginkan karena adanya berbagai kendala.

“Sejak 4 hingga 20 November 2024, kami sudah memblokir lebih dari 1.300 kata kunci terkait judi online di Google dan lebih dari 7.200 kata kunci di Meta.” Ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (21/11/2024). Kendati demikian, ia mengakui bahwa meskipun langkah ini sudah di lakukan. Banyak situs judi yang masih bisa di akses oleh masyarakat.

Kendala Platform Digital Besar dan Perbedaan Aturan

Meutya menjelaskan, salah satu alasan mengapa pemblokiran tidak bisa berjalan secepat yang di inginkan adalah karena adanya perbedaan panduan dan aturan yang di terapkan oleh perusahaan teknologi besar di dunia, seperti Google, TikTok, dan Meta (Facebook). Perusahaan-perusahaan ini memiliki pedoman komunitas mereka sendiri yang sering kali tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Indonesia.

“Baca Juga Di Aplikasi BMV Khilafers”

“Kami sudah berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan besar seperti Google, TikTok, dan Meta untuk bekerja sama dalam menghapus keyword judi online. Namun, karena mereka mengikuti pedoman masing-masing, proses ini jadi tidak secepat yang kita harapkan,” ujar Meutya lebih lanjut.

Dorongan Agar Platform Digital Ikuti Aturan Indonesia

Menteri Meutya juga mengingatkan bahwa meskipun perjudian online mungkin tidak ilegal di beberapa negara lain, di Indonesia hal tersebut jelas melanggar hukum. Oleh karena itu, ia mendorong agar platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi aturan yang berlaku di negara ini. Ia meminta agar perusahaan-perusahaan besar ini tidak hanya mengikuti pedoman internal mereka, tetapi juga memperhatikan peraturan yang ada di Indonesia, terutama mengenai konten judi online.

“Jika kata kunci yang membuka akses ke judi berasal dari Indonesia, kami minta agar itu segera di hapus dari pencarian. Kami ingin platform-platform ini ikut mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.

Hasil Upaya Pemblokiran: 104.819 Konten Judi Online Dihapus

Meski menghadapi berbagai tantangan, upaya pemblokiran yang di lakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika terus menunjukkan hasil yang signifikan. Berdasarkan data terbaru yang dirilis, dari periode 4 hingga 19 November 2024, sebanyak 104.819 konten perjudian telah berhasil ditangani dan diblokir.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 92.940 konten di situs web dan IP
  • 6.911 konten di Meta (Facebook)
  • 2.811 konten di platform berbagi file
  • 1.308 konten di Google dan YouTube
  • 691 konten di X (Twitter)
  • 99 konten di Telegram
  • 48 konten di TikTok

Walaupun upaya pemblokiran ini terus berlangsung, Meutya menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan platform digital untuk memerangi konten judi online secara lebih efektif.

“Simak Juga: Judi Online, Indonesia Darurat Pemainnya Capai 8,8 Juta Orang!”

Scroll to Top