Bossmoonvape – Peternak ayam mandiri kini berada dalam posisi yang sangat terhimpit, seiring dengan dominasi perusahaan integrator yang menguasai lebih dari 80% pasar perunggasan di Indonesia. Perusahaan-perusahaan besar ini telah mengendalikan hampir seluruh rantai pasok, mulai dari bibit ayam (DOC), pakan, hingga distribusi ayam potong. Hal ini membuat peternak ayam mandiri kesulitan untuk bersaing dan bertahan di tengah ketatnya persaingan. Berdasarkan laporan dari Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR), kondisi ini semakin menekan para peternak yang tergantung pada pasokan dan harga yang di tentukan oleh perusahaan besar.
Integrasi Rantai Pasok Menekan Peternak Mandiri
Wakil Koordinator PINSAR Jawa Tengah dan Jawa Timur, Darmadi, mengungkapkan bahwa perusahaan integrator kini telah menguasai hampir seluruh jalur distribusi perunggasan. Dari sisi produksi, perusahaan besar ini mengontrol distribusi bibit ayam (DOC) dan pakan, yang merupakan komponen utama dalam peternakan ayam. Menurut Darmadi, pada masa lalu, perusahaan besar hanya menguasai ayam pejantan untuk produksi dan ayam pedaging komersial, sedangkan ayam yang di jual di pasar rakyat di biarkan untuk di kelola oleh peternak mandiri. Namun, dengan keluarnya regulasi baru beberapa tahun lalu, perusahaan integrator kini di beri izin untuk terlibat langsung dalam budi daya ayam, yang berujung pada penguasaan lebih dari 80% pasar ayam nasional.
“Dulu, yang di kuasai perusahaan besar hanya bibit ayam dan pakan. Tetapi kini mereka juga menguasai budi daya ayam secara langsung. Hal ini membuat peternak mandiri semakin sulit untuk bersaing, karena harga ayam yang di tawarkan perusahaan besar pun di jual di pasar yang sama,” kata Darmadi.
“Baca Juga Di Aplikasi BMV Khilafers”
Kerugian Bagi Peternak Mandiri dan Upaya Pemerintah
Dengan harga ayam yang kini berkisar Rp 17.500 per kilogram, peternak ayam mandiri merasa sangat terbebani. Mengingat harga impas yang seharusnya adalah Rp 20.000 per kilogram. Kerugian ini semakin memperburuk kondisi mereka. Apalagi perusahaan integrator menjual ayam dengan harga yang lebih rendah namun tetap dapat memperoleh keuntungan.
Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024. Mencoba memberikan solusi dengan mengatur penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras serta telur konsumsi. Namun, peraturan ini baru akan berlaku pada tahun 2027. Yang dirasa terlalu lama bagi peternak mandiri yang sudah berada dalam kondisi tertekan saat ini. Darmadi pun mengkritik kebijakan tersebut, menyebutkan bahwa pengaturan yang baru akan diberlakukan terlalu lama dan tidak cukup untuk menyelamatkan peternak ayam mandiri dalam waktu dekat.
“Peraturan ini memang bisa membantu, tetapi baru akan berlaku pada 2027. Sementara itu, kami sudah terlalu terdesak. Mengapa harus menunggu begitu lama? Pemerintah harus segera bertindak untuk melindungi peternak mandiri. Salah satunya dengan melarang perusahaan integrator untuk terlibat dalam budi daya ayam,” tambah Darmadi.
Dengan kondisi yang semakin kritis ini, para peternak ayam mandiri berharap ada kebijakan yang lebih cepat dan efekti. Untuk mengembalikan keseimbangan pasar agar mereka bisa bertahan dan tidak tergilas oleh dominasi perusahaan integrator yang semakin kuat.